Hukum Sewa, yang dirumuskan David Ricardo pada 1809, menyatakan bahwa sewa sebidang tanah sama dengan keunggulan ekonomi yang ditawarkannya atas tanah paling tidak produktif yang digunakan — marjin produksi.
Ia menjelaskan mengapa, seiring masyarakat bertumbuh dan lokasi-lokasi yang lebih baik terambil, sewa naik sementara upah dasar stagnan. Hukum ini adalah jantung analitis dari argumen bahwa sewa ekonomi diciptakan oleh komunitas, bukan oleh pemiliknya.