Pajak tunggal adalah usulan khas Henry George: menghapus pajak atas upah, penjualan, dan bangunan, dan menghimpun semua pendapatan publik dari satu pajak atas nilai tanah.
George berargumen bahwa sewa tanah cukup besar sekaligus cukup adil untuk membiayai masyarakat dengan sendirinya. Unitisme berbagi tujuan membiayai komunitas dari nilai tanah, tetapi mencapainya terutama melalui hak guna tanah alih-alih pajak.