Pajak Nilai Tanah (LVT)

Pajak nilai tanah adalah pungutan atas nilai sewa tanah yang belum dikembangkan dari suatu lokasi — yaitu nilai tanah kosong karena lingkungannya, bukan bangunan atau perbaikan di atasnya.

Karena pasokan tanah tetap, pajak ini tidak dapat dihindari dengan memproduksi lebih sedikit dan, tidak seperti kebanyakan biaya, tidak dapat dibebankan kepada penyewa. Pajak ini menghargai pemanfaatan lokasi yang baik dan menghukum membiarkannya menganggur. Bandingkan dengan sewa tanah biasa, dan lihat gagasannya bekerja di Ke Mana Kekayaan Pergi?.