2. Nilai Lokasi
Apakah yang lebih bermakna dalam kehidupan ekonomi kita daripada kenyataan bahwa sebagian besar orang harus membayar segelintir orang demi hak istimewa untuk tinggal dan bekerja di bagian-bagian permukaan Bumi yang telah dijadikan menarik oleh kekuatan-kekuatan geologis dan perkembangan masyarakat?
— Harry Gunnison Brown (1880–1975)

Untuk lebih memahami bagaimana kita dapat beralih menuju masyarakat yang lebih adil dan makmur, kita beralih ke prinsip fundamental lainnya: Karena pasokannya yang secara inheren terbatas untuk setiap lokasi, tanah memperoleh nilainya dari kekayaan alam, sosial, dan budaya yang ada di lingkungan sekitarnya. Kenyamanan untuk dapat menikmati semua barang dan jasa yang tersedia di suatu lokasi tertentu termanifestasi dalam nilai tanah yang lebih tinggi untuk lokasi tertentu tersebut. Misalnya, orang dapat mengakses lebih banyak barang dan jasa di tanah perkotaan daripada di tanah pedesaan karena keunggulan lokasional tanah perkotaan, tetapi keunggulan lokasional ini muncul hanya sebagai akibat dari kekayaan tambahan yang ada di lingkungan sekitarnya—kekayaan yang telah diciptakan orang dalam kerja sama dan persaingan satu sama lain. Prinsip ini dikenal sebagai Hukum Sewa.6 Hukum Sewa bersifat universal seperti hukum gravitasi, dan sama sentralnya bagi pengalaman manusia. Sama seperti gravitasi, hukum ini memengaruhi kita setiap saat; seperti gravitasi, ia tak dapat dilihat dengan mata telanjang, dan sebagian besar dari kita menganggapnya sebagai hal yang sudah semestinya. Pepatah real estat “Lokasi, lokasi, lokasi” berakar pada Hukum Sewa.7
MEDIA 2-1: HUKUM SEWA
Penjelasan sederhana tentang Hukum Sewa.
http://unitism.co/lawofrentstory
Jika kita menelaah kehidupan secara mendalam, kita menyadari bahwa manfaat yang kita terima dari masyarakat sebagian besar dapat dikaitkan dengan lokasinya. Manfaat bersifat lokal bagi wilayah tempat kita tinggal: jalan yang kita lalui, toko tempat kita berbelanja, dan layanan yang kita gunakan. Manfaat-manfaat ini nyaman bagi kita karena kedekatannya, dan tanah tempat kenyamanan-kenyamanan ini ada memungkinkan keberadaannya. Bahkan, semakin banyak kenyamanan yang ada di suatu wilayah secara umum, semakin berharga tanah di wilayah tersebut.
Hukum Sewa memengaruhi segala sesuatu. Konsep ini begitu mendasar namun begitu mendalam sehingga, setelah dipahami dengan benar, ia berpotensi untuk selamanya mengubah cara pandang kita terhadap dunia. Hukum Sewa menunjukkan bahwa tidak ada satu manusia pun yang memberikan tanah dan lokasi nilai keseluruhannya—sewa-nya. Nilai tanah muncul dari kekayaan yang ada di wilayah sekitarnya, kekayaan yang telah kita ciptakan bersama dan terus kita ciptakan dalam kerja sama dan persaingan satu sama lain. Nilai tanah, sebagaimana akan kita lihat, adalah cerminan finansial dari keterhubungan kita.